Jokowi Hormati Putusan MK soal Penghapusan Presidential Threshold
SOLO, KOMPAS.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
"Itu keputusan final dan mengingatkan kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," kata Jokowi saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (3/1/2025).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpendapat, setelah adanya putusan MK tersebut, bisa memunculkan alternatif calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.