JPU Kejari Serang

Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung

Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Pemerkosaan Anak Kandung

()

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Serang membebaskan M. Saefi, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, itu dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim yang diketuai Hery Cahyono saat membacakan putusan, Kamis (16/1/2025).

Hery mengatakan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa ialah karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M. Saefi pada 9 Mei 2024 lalu.