Sebar dan Jual Video Porno Via Whatsapp, Mahasiswi di Kudus Ditangkap Polisi, Uangnya untuk Judi Online
KOMPAS.com - DM (24), mahasiswi asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap anggota Polres Kudus karena diduga sebagai pelaku sekaligus menyebarluaskan video pornografi dengan memperjualbelikan melalui media sosial.
Video pornografi tersebut diperankan dirinya sendiri yang dibuat bersama tiga teman prianya yakni FJ (25), MAN (24) dan EDN (27).
"Video pornografi yang dimiliki tersangka dibuat status di media sosial WhatsApp dengan durasi pendek. Sedangkan yang ingin lebih panjang, maka diminta membayar antara Rp 50.000 hingga Rp500.000," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).