Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional, Perputaran Uang Rp 1,4 T
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar jaringan judi online jaringan internasional. Perputaran uang hasil kejahatan ini mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu empat bulan.
"Kami telah menangkap enam orang tersangka, meski satu di antaranya masih dalam perawatan rumah sakit. Lima tersangka lainnya kami hadirkan hari ini," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, dalam jumpa pers, dikutip detikJatim, Kamis (12/12/2024).
Para tersangka menjalankan peran mulai dari admin hingga penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung dana hasil perjudian.