Permintaan Maaf Menteri di Depan Warga atas Pengkhianatan Pegawai Komdigi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia sedianya memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online (judol) yang menyebar melalui internet.
Namun, para pegawai Komdigi justru memanfaatkan wewenang itu untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melindungi situs judol agar tak kena blokir.
Sebanyak 10 karyawan Komdigi akhirnya menjadi tersangka. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi dan menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang, Jumat (1/11/2024).