KA Sancaka Bertabrakan Dengan Truk Di Sragen

Kecelakaan Kereta Sancaka di Sragen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk

Kecelakaan Kereta Sancaka di Sragen, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk

()

SOLO, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemilik truk setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7 antara Stasiun Sragen dan Masaran pada Jumat (10/1/2025) dini hari.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan truk yang tertabrak kereta api Sancaka, yang mengakibatkan kerusakan pada lokomotif dan keterlambatan perjalanan kereta jarak jauh.

"KAI Daop 6 akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk," kata Krisbiyantoro, Jumat.

Penyebab Kecelakaan Truk Tertabrak Kereta Api di Sragen

Penyebab Kecelakaan Truk Tertabrak Kereta Api di Sragen

()

SOLO, KOMPAS.com - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan truk yang tertabrak kereta api Sancaka di perlintasan sebidang JPL 82 KM 240+7, antara Stasiun Sragen dan Masaran, pada Jumat (10/1/2025) dini hari.

Kecelakaan ini diduga terjadi karena muatan truk yang melebihi kapasitas.

"Sebelum KA Sancaka melintas, truk tidak dapat melintasi perlintasan atau terjebak di perlintasan karena terjungkit ke belakang," ujar Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, dalam keterangan persnya.