Menanti Produk Kebijakan Publik Kabinet Kemriyek
Kabinet Merah Putih (KMP) sudah terbentuk sesaat setelah pelantikan pasangan ke-8 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia minggu lalu. Di luar dugaan, susunan KMP berikut perangkatnya melebihi 100 orang, makanya KMP saya sebut sebagai Kabinet ‘Kemriyek’ (hiruk pikuk). Bisa dibayangkan saat Sidang Kabinet atau kesehariannya, jagad maya akan diramaikan dengan celotehan netizen yang kadang tidak bermutu tetapi bisa mengganggu kinerja KMP.
Seperti kita ketahui KMP terdiri dari 53 Menteri dan 56 Wakil Menteri. Belum lagi perangkat kabinet lainnya yang setingkat menteri, misalnya Penasihat Khusus Presiden (7 orang) yang diangkat menggunakan Kepres N. 140/P Tahun 2024, lalu ada Utusan Khusus Presiden (7 orang) berdasarkan Kepres No. 76/M Tahun 2024, kemudian ada Staf Khusus (1 orang) berdasarkan Kepres No. 75/M Tahun 2024. Lalu, ada Dewan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Luhut Pandjaitan. Semua penugasan tersebut, masing-masing diatur melalui Kepres. Tentunya imbalannya juga setara menteri. Kita belum tahu besarannya; kita tunggu saja Kepres lain yang akan segera keluar.