Diduga Korupsi Rp 728 Juta, Mantan Kades di Aceh Timur Ditahan
ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menahan mantan Kepala Desa Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, MH (42) di Mapolres Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, per telepon, Selasa (12/11/2024) menyebutkan, penahanan itu atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2020-2022.
Dari hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur ditemukan kerugian keuangan negara/daerah atas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou Kecamatan Nurussalam TA 2020-2022 sebesar Rp 728.855.240.