Terbukti Kampanyekan Paslon Tertentu, Kades di Polman Divonis 2 Bulan Penjara
POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.
Vonis ini diberikan karena terpidana terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Jusdi Purmawan, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Warsito, kepala desa tersebut, terbukti melanggar tindak pidana pemilu yang menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pilkada 2024 di Polewali Mandar.