Terekam Video, Oknum Kepala Desa di Empang Sumbawa Jadi Tersangka Tipilu
KOMPAS.com - Seorang oknum kepala desa berinisial S di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) terkait Pilkada serentak 2024.
Penetapan tersangka ini terungkap melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Sumbawa baru-baru ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Hendi Arifin, membenarkan status tersangka oknum kades tersebut.
"Kami baru menerima SPDP dari penyidik Polres Sumbawa, memang benar oknum kades dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendi pada Kamis (5/12/2024).