Kades di Lampung Ditahan karena Terlibat Korupsi Bendungan Rp 2,2 M
LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batahari, Lampung Timur ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi bendungan Margatiga.
Tersangka bernama Tumari (57) itu mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan milik desa sebesar Rp 2,2 miliar.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tumari dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2024) kemarin.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdililing, mengatakan bahwa perbuatan itu berawal saat lahan Desa Buana Sakti masuk dalam area pembangunan Bendungan Margatiga yang digagas oleh Presiden ketujuh, Joko Widodo.