Kadisbud Jakarta

Kejati Tahan Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Kejati Tahan Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Kasus Korupsi SPJ Fiktif

()

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD. Dua tersangka yang kini ditahan adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Mohamad Fahirza Maulana (MFM) selaku Plt Kabid Pemanfaatan.

"Senin, 6 Januari 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui bidang pidsus sudah melakukan penahanan terhadap beberapa orang. Satu yang pertama itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, mantan dan yang keduanya adalah inisialnya yang pertama tadi IHW dan yang kedua adalah MFM selaku kabid pada dinas dimaksud," ujar Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Kadisbud DKI Diduga Musnahkan Stempel Palsu Sebelum Digeledah Kejati

Kadisbud DKI Diduga Musnahkan Stempel Palsu Sebelum Digeledah Kejati

()

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Sebelum penggeledahan, tersangka sempat memusnahkan barang bukti berupa stempel palsu.

"Yang jelas para pihak ini memang sudah mengaku bahwa mereka yang menyiapkan stempel-stempel palsu tersebut dan telah mereka gunakan, bahkan sebagian sudah berhasil dimusnahkan sebelum penggeledahan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Kejati Ungkap Modus Korupsi Disbud DKI: Pakai EO Fiktif-Stempel Palsu

Kejati Ungkap Modus Korupsi Disbud DKI: Pakai EO Fiktif-Stempel Palsu

()

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh para pimpinan di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta dalam kasus surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Modus tersebut melibatkan penggunaan event organizer (EO) fiktif serta stempel palsu untuk mencairkan dana.

"Kasus di Dinas Kebudayaan ini dilakukan dengan modus pihak-pihak pimpinan bekerja sama dengan seseorang sebagai EO, tapi EO ini tidak terdaftar. EO tersebut membuat vendor-vendor yang seolah-olah melaksanakan kegiatan, namun sebenarnya sebagian atau seluruhnya fiktif," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Kejati Tetapkan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Tersangka Korupsi SPJ Fiktif

Kejati Tetapkan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Tersangka Korupsi SPJ Fiktif

()

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.