WNI di Jepang Diduga Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya
Polisi di Jepang menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia (WNI) karena diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya. Wanita berusia 19 tahun itu baru datang ke Jepang pada Agustus 2024.
Dilansir Yomiuri dan NHK, Senin (30/12/2024), kantor Polisi Kagoshima Chuo di Prefektur Kagoshima menangkap wanita itu pada Rabu (25/12).
Penangkapan dilakukan karena wanita itu diduga melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap bayi setelah melahirkan di kamar mandi panti jompo di Kagoshima. Wanita yang disebut merupakan perawat itu diduga melahirkan di kamar mandi panti jompo tempatnya bekerja pada 20 Desember 2024.