Kakak Adik Diperkosa Di Purworejo

Buntut Kasus di Purworejo, Kementerian PPPA Diminta Bentuk Unit Khusus Kekerasan Seksual

Buntut Kasus di Purworejo, Kementerian PPPA Diminta Bentuk Unit Khusus Kekerasan Seksual

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama aparat penegak hukum membentuk unit khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

Hal tersebut diusulkan karena melihat lambatnya penanganan hukum kasus pemerkosaan kakak beradik oleh 13 tetangganya di Purworejo, Jawa Tengah.

“Kami mendorong agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dimaksimalkan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Selly dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024).

Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian

Kakak-Adik Diperkosa di Purworejo, DPR Sebut Tak Boleh Ada Perdamaian

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendorong agar kasus pemerkosaan kakak dan adik oleh 13 tetangganya yang terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, tidak diselesaikan dengan damai.

Ia menekankan, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam aturan itu, tidak ada kata perdamaian untuk tindak pidana kekerasan seksual. Semua kasus yang terjadi mesti diselesaikan secara hukum.

“Seharusnya sejak awal aparat penegak hukum pakai UU TPKS yang mengatur tidak bisa ada perdamaian dalam kasus kekerasan seksual. Sekalipun mungkin kesepakatan akhirnya korban dan pelaku menikah, kasusnya harus tetap jalan,” ujar Nasir dalam keterangan, Sabtu (2/11/2024).