Kakek 73 Tahun Main Judi Online di Blitar, Diajari Pemilik Warnet: Tinggal Pencet-pencet Saja
KOMPAS.com - S (73) kakek asal Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ditangkap polisi karena bermain judi online (judol).
Dia digelandang ke tahanan Polres Blitar Kota bersama enam orang lainnya karena kedapatan bermain judol di sebuah warnet di Jalan Mawar, Kota Blitar, Sabtu (23/11/2024) malam.
Pria yang sehari-hari berjualan pisang di Pasar Templek ini mengakui dirinya digerebek polisi saat bermian judol.
Meskipun sebenarnya S sendiri tidak dapat mengoperasikan komputer.
"Saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja,” kata S kepada wartawan saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota terkait pemberantasan perjudian, Jumat (6/12/2024).