Pembunuh Ita di Pinggir Kali Cisadane Terancam Hukuman Mati
TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial INI (27) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana setelah membunuh rekan kerjanya, Ita (22).
Ia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
INI pun terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Kasus ini terjadi di Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (2/12/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pembunuhan bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban.