Kampanye

Kaesang Sebut Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada di Bali

Kaesang Sebut Jokowi Bakal Hadiri Kampanye Pilkada di Bali

()

KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengungkapkan, Presiden RI ketujuh, Joko Widodo, akan menghadiri kampanye Pilkada 2024 di Bali.

"Semoga nanti juga Insya Allah Presiden ketujuh (Joko Widodo) datang untuk kampanyekan beliau-beliau berdua ini," ujar Kaesang saat menghadiri kampanye Pilkada Bali di Pasar Badung, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (3/11/2024), seperti dilansir Antara.

Presiden Prabowo Subianto juga direncanakan hadir di Bali untuk mendukung kampanye Pilkada Bali 2024.

10 Tempat yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Ini Lokasinya!

10 Tempat yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Ini Lokasinya!

()

Kampanye adalah salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada sebelum hari pemilihan. Selama masa kampanye, partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, atau tim kampanye dapat mempromosikan atau menawarkan visi, misi, dan program kerja kepada pemilih.

Namun, kampanye tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Menurut aturan Bawaslu, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Berikut informasinya.

Berdasarkan informasi dari Bawaslu DKI Jakarta, partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye di sejumlah tempat umum. Di mana sajakah tempat yang tidak boleh dipasangi alat kampanye? Cek di bawah ini.

Bawaslu Sebut Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada

Bawaslu Sebut Fasilitas Pemerintah Boleh Digunakan untuk Kampanye Pilkada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, fasilitas milik pemerintah boleh digunakan untuk kampanye dalam Pilkada 2024.

Dia mengatakan, salah satu contohnya adalah Gelora Bung Karno yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

Stadion berkapasitas 88.083 penonton ini sering digunakan untuk acara politik, baik pasangan calon presiden maupun acara partai politik tertentu.

"Boleh-boleh saja. Gelora Bung Karno kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," ucap Bagja dalam konferensi pers di Kator Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).