Kampanye

Mengapa MK Putuskan Foto Kampanye Dilarang Diubah dengan AI?

Mengapa MK Putuskan Foto Kampanye Dilarang Diubah dengan AI?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan publik.

MK memutuskan manipulasi foto atau gambar yang digunakan dalam kampanye pemilihan umum (pemilu), terutama dengan teknologi artificial intelligence (AI), dilarang.Apa alasan di balik keputusan ini, dan apa dampaknya bagi pelaksanaan pemilu?

Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendefinisikan "citra diri" dalam konteks kampanye. Namun, aturan ini dianggap tidak memberikan batasan yang jelas terkait manipulasi foto atau gambar.