Kampanye Pilkada 2024

10 Tempat yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Ini Lokasinya!

10 Tempat yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Ini Lokasinya!

()

Kampanye adalah salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada sebelum hari pemilihan. Selama masa kampanye, partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, atau tim kampanye dapat mempromosikan atau menawarkan visi, misi, dan program kerja kepada pemilih.

Namun, kampanye tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Menurut aturan Bawaslu, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye. Berikut informasinya.

Berdasarkan informasi dari Bawaslu DKI Jakarta, partai politik peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye di sejumlah tempat umum. Di mana sajakah tempat yang tidak boleh dipasangi alat kampanye? Cek di bawah ini.

Pengamat Politik Beri Catatan Kritis untuk Ridwan Kamil, Disebut Jarang Blusukan Bertemu Warga Jakarta

Pengamat Politik Beri Catatan Kritis untuk Ridwan Kamil, Disebut Jarang Blusukan Bertemu Warga Jakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Survei Charta Politika, Yunarto Wijaya, memberikan catatan kritis terhadap calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK).

Menurut Yunarto, Ridwan Kamil jarang terlihat turun ke lapangan untuk menemui warga Jakarta selama masa kampanye Pilkada ini.

"Saya terus terang harus memberikan catatan kritis supaya Kang Emil bisa memperbaiki juga. Kang Emil itu jarang banget turun (blusukan)," ujar Yunarto, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com dalam program "Obrolan News Room", Senin (28/10/2024).