Ketua KPU Jateng: Presiden Dilarang Kampanye di Pilkada 2024
SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menegaskan, seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu, termasuk menyampaikan visi dan misi salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Handi enggan berkomentar mengenai video dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).