Menjadi Pekerja Kasar di PIK, 4 WNA Asal China Dideportasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China.
Empat WNA yang dideportasi itu berinisial HS, YJ, SR, dan TJ. Mereka dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
"Terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pekerja kasar, keempatnya langsung dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, melalui keterangan resmi, Sabtu (7/12/2024).