Kerap Minta Sumbangan, 2 WN Pakistan Dideportasi dari Labuan Bajo
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Pakistan berinisial AAQ (41) dan KS (44) pada Kamis (31/10/2024).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Argayuna Nur Indrawan menjelaskan, dua WNA itu dideportasi setelah diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan elektronik untuk tujuan kunjungan keluarga. Namun, keduanya terlibat dalam kegiatan meminta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat.