Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi Wna Asal Malaysia

Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu

Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu

()

KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia karena tinggal melebihi batas waktu.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna menjelaskan WNA dengan inisial ATHT dideportasi pada Kamis (5/12/2024) setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WNA Malaysia itu dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia dideportasi menggunakan pesawat AirAsia AK379.

"ATHT (62) terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Ayat 3, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing."