![Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu](https://asset.kompas.com/crops/qyi4Zwgrm1zyXODNdif8zkq-ITc=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/12/06/6752bf2dbf074.jpg)
Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia karena Tinggal Melebihi Batas Waktu
KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang warga negara Malaysia karena tinggal melebihi batas waktu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna menjelaskan WNA dengan inisial ATHT dideportasi pada Kamis (5/12/2024) setelah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA Malaysia itu dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia dideportasi menggunakan pesawat AirAsia AK379.
"ATHT (62) terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Ayat 3, yang mengatur tentang batas waktu tinggal bagi orang asing."