
Pencuri Kotak Amal Ditangkap setelah Buron 9 Bulan, Uang Dipakai Bayar Motor Rental untuk Mencuri
TARAKAN, KOMPAS.com – Unit Polsek Tarakan Utara menangkap RA (38), seorang pria yang melarikan diri setelah membongkar kotak amal di sebuah masjid di Jalan Aki Balak, RT 02, Kelurahan Juata Kerikil pada Kamis (15/8/2024).
Penangkapan berlangsung pada Rabu (9/4/2025), saat RA ditemukan bersembunyi di kawasan Jalan Sungai Bengawan RT 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, mengungkapkan bahwa RA, yang berprofesi sebagai buruh nelayan dan merupakan residivis kasus pencurian, ditangkap setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.