Kasus Korupsi LNG, KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami kasus kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014, Kamis (31/10/2024).
Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur SDM PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 Evita Maryanti Tagor, dan Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) pada 2021 Priska Sufhana.
"Semua saksi hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).