Karna Suswandi

Kembali Digugat Bupati Situbondo ke Praperadilan, Ini Respons KPK

Kembali Digugat Bupati Situbondo ke Praperadilan, Ini Respons KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan yang baru didaftarkan pada Senin, 28 Oktober 2024, ini memiliki nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai gugatan yang kembali dilayangkan oleh Karna Suswandi.

"Kembali lagi, KPK juga tidak ingin banyak berkomentar terkait apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan, bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Hakim Tak Terima Praperadilan Bupati Situbondo, KPK Lanjutkan Penyidikan

Hakim Tak Terima Praperadilan Bupati Situbondo, KPK Lanjutkan Penyidikan

()

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. KPK pun melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Karna.

Gugatan Karna terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pemohon adalah Karna, sementara termohon adalah KPK.

"Tidak dapat diterima," demikian amar putusan hakim PN Jaksel seperti dilihat dari SIPP PN Jaksel, Minggu (27/10/2024).

KPK pun menilai tidak diterimanya gugatan praperadilan Karna Suswandi (KS) menunjukkan penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. KPK mengapresiasi putusan hakim.