Kasasi

Jaksa Langsung Kasasi Vonis Bebas Ayah Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

Jaksa Langsung Kasasi Vonis Bebas Ayah Terdakwa Pencabulan Anak Kandung

()

Pria di Kabupaten Serang, Banten, berinisial S divonis bebas atas dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa langsung kasasi atas vonis tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya sudah vonis. Sudah sidang keputusannya langsung kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas terdakwa S, dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. S merupakan warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten.