Kasasi Mahkamah Agung

Eks Pejabatnya Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi

Eks Pejabatnya Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur, MA: Itu Tanggung Jawab Pribadi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah agung (MA) menyebut, perbuatan Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus dalam dugaan suap pengurusan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur, menjadi tanggung jawab pribadinya.

Sebelum pensiun, Ricar merupakan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) MA yang bertugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

“Karena yang bersangkutan sudah purna, sudah pensiun dua tahun yang lalu, hampir tiga tahun ya, secara perbuatan menjadi tanggung jawab pribadi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/10/2024).