Kasn

Penghapusan KASN Digugat ke MK, DPR Jamin Pengawasan Masih Ada

Penghapusan KASN Digugat ke MK, DPR Jamin Pengawasan Masih Ada

()

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan terhadap ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR, selaku pembentuk Undang-Undang menyatakan pengawasan yang selama ini dilakukan KASN tetap ada.

Sidang gugatan perkara nomor 121/PUU-XXII/2024 ini telah berlangsung beberapa kali. Terbaru, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).