Jaksa Cecar Alasan Eks Pejabat Antam Kirim 100 Kg Emas ke Surabaya meski Tak Perlu
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mencecar alasan eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, yang tetap mengirimkan 100 kilogram emas ke Butik Surabaya 01.
Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan dari Manajer Retail UBPP LM Pulogadung PT Antam, Nuning Septi Wahyuningtyas, saat itu Butik Surabaya 01 tidak membutuhkan pengiriman 100 kilogram emas pada 9 November 2018.
Pertanyaan itu jaksa lontarkan ketika memeriksa Abdul Hadi sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang turut menjerat pengusaha Surabaya, Budi Said.