Kasus Asusila

Polda NTT Pecat 11 Personelnya, Sebagian Besar Kasus Asusila

Polda NTT Pecat 11 Personelnya, Sebagian Besar Kasus Asusila

()

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sepanjang 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT, Komisaris Besar Pol. Robert A. Sormin, dalam rilis akhir tahun 2024 yang digelar di Markas Polda NTT, Selasa (24/12/2024).

Rilis tersebut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah NTT, Irjen Pol Daniel Tahu Silitonga, Wakil Kapolda NTT, Brigjen Pol Awi Setiono, serta sejumlah pejabat utama Polda NTT.