Kasus Cap Emas Antam Ilegal

Kasus Cap Merek Antam Ilegal, Jaksa Sebut Kerja Sama Tak Dilengkapi Studi Kelayakan

Kasus Cap Merek Antam Ilegal, Jaksa Sebut Kerja Sama Tak Dilengkapi Studi Kelayakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam disebut tidak dilengkapi studi kelayakan (feasibility study).

Informasi ini diungkapkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika membacakan surat dakwaan dugaan korupsi cap merek “LM” (logam mulia) yang menjerat tujuh mantan pejabat UBPP LM PT Antam.

“(Para terdakwa) tidak melakukan studi kelayakan atau kajian tentang risiko bisnis atas kegiatan jasa lebur cap emas dan jasa pemurnian emas (dengan pelanggan yang juga menjadi terdakwa),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Kasus Cap Emas Antam Ilegal, Jaksa Sebut Pengusaha Cuan Rp 3,3 Triliun

Kasus Cap Emas Antam Ilegal, Jaksa Sebut Pengusaha Cuan Rp 3,3 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan tujuh mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kerjasama pemurnian dan pengecapan merk “LM” (logam mulia) hingga nomor seri Antam secara ilegal disebut memperkaya orang lain atau swasta hingga Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kerjasama ini telah dilakukan sejak 2011 hingga 2022 dan melewati berbagai periode pejabat Antam.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).