Kasus Cap Emas Ilegal

Kasus Cap Emas Antam Ilegal, Jaksa Sebut Pengusaha Cuan Rp 3,3 Triliun

Kasus Cap Emas Antam Ilegal, Jaksa Sebut Pengusaha Cuan Rp 3,3 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan tujuh mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kerjasama pemurnian dan pengecapan merk “LM” (logam mulia) hingga nomor seri Antam secara ilegal disebut memperkaya orang lain atau swasta hingga Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kerjasama ini telah dilakukan sejak 2011 hingga 2022 dan melewati berbagai periode pejabat Antam.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).