KPK Panggil 6 Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 sebagai saksi dugaan suap pengurusan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memanggil para saksi tersebut untuk dimintai keterangannya di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/11/2024).