Jadi Jaminan Utang Rp 140 Juta, Wanita di Depok Dipaksa Tinggal di Rumah Krediturnya
DEPOK, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial AN asal Tanjung Priok, Jakarta Utara, terpaksa tinggal di rumah krediturnya, berinisial R, di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok.
Kejadian ini terjadi setelah R menjemput paksa AN pada Selasa (17/12/2024) sebagai jaminan atas utang sebesar Rp 140 juta.
"(Korban dijadikan jaminan) dibawa ke rumahnya (terlapor) untuk melunasi utang tersebut sampai selesai," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, Senin (13/1/2025).
Hendra menambahkan bahwa AN dijadikan jaminan hingga ia dan suaminya dapat melunasi sisa utang yang masih tersisa sebesar Rp 100 juta.