Kasus Dwp Polisi

Kasus Polisi Peras Penonton DWP Disebut Tindak Pidana Korupsi, Tidak Bisa Restorative Justice

Kasus Polisi Peras Penonton DWP Disebut Tindak Pidana Korupsi, Tidak Bisa Restorative Justice

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, perkara pemerasan polisi terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 merupakan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya, penyelesaian kasus tersebut tidak bisa menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. 

“Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan kasus DWP ini masuk kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorative justice,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Sugeng mengkritisi wacana Polri yang hendak mengembalikan uang pemerasan senilai Rp 2,5 miliar kepada korban.

Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos

Terungkapnya Kasus Petinggi Polisi Peras Penonton DWP, Berawal dari Curhatan di Medsos

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah menarik perhatian publik.

Insiden ini terjadi pada 13-15 Desember 2024 dan melibatkan laporan dari beberapa penonton yang mengaku diperas oleh oknum polisi.

Kini sejumlah polisi dipecat karena terlibat dalam pemerasan itu. Ini menjadi efek domino setelah sejumlah penonton mengeluh di media sosial. 

Kasus pemerasan ini mulai terungkap ketika banyak penonton DWP membagikan pengalaman buruk mereka di media sosial, terutama Instagram.