Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak mengganggu proses hukum kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Sebab, kata KPK, kasus suap tersebut terjadi saat Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
"Sama sekali tidak mengganggu (proses hukum) karena apa? Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/11/2024).