Kasus Guru Supriyani

Buntut Kasus Guru Supriyani, Siswa SDN 4 Baito Dapat Trauma Healing dari Pemkab

Buntut Kasus Guru Supriyani, Siswa SDN 4 Baito Dapat Trauma Healing dari Pemkab

()

KENDARI, KOMPAS. com– Puluhan Siswa-siswi dari SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terlihat gembira saat merasakan pengalaman belajar dan bermain yang berbeda dari sebelumnya.

Sebelumnya, SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan sempat viral di media sosial lantaran guru mereka, Supriyani, menjalani proses hukum.

Hal ini membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Polres (Konsel) dan Polda Sultra berinisiatif dengan mengajak mereka untuk mengikuti kegiatan trauma healing menyenangkan di salah satu Mal terbesar di Kendari, Selasa (12/11/2024).

Kanit Reskrim dan Kapolsek Baito Dicopot, Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani

Kanit Reskrim dan Kapolsek Baito Dicopot, Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani

()

KENDARI, KOMPAS. com- Kapolsek Baito Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dicopot dari jabatannya karena diduga meminta uang saat penanganan kasus guru honorer Supriyani.

Ipda MI dan Aipda AM menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan guru Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian membenarkan pencopotan dua personel polisi dari jabatannya itu.

Ia mengatakan, keduanya dicopot dari jabatannya agar lebih fokus pada proses pemeriksaan etik yang tengah berlangsung di bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Sultra.

Kapolri Akan Pecat Oknum Polisi Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani

Kapolri Akan Pecat Oknum Polisi Jika Terbukti Minta Uang Kasus Guru Supriyani

()

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi tegas jika anak buahnya terbukti menerima uang di kasus guru honorer Supriyani. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya telah mengupayakan langkah restorative justice (RJ) atau jalur mediasi dalam menyelesaikan kasus itu sebelum dialihkan ke pengadilan.

"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat, itu yang pertama," kata Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).