Kasus Harun Masiku Kronologi

Kepala di Perusahaan Money Changer dan Notaris Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kepala di Perusahaan Money Changer dan Notaris Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tersangka eks kader PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang tersebut adalah Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) dan Dona Barisa Notaris.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).