Kasus Hasto Kristiyanto Terbaru

Hakim Anggap Salah Ketik KUHAP jadi KUHP di Dakwaan Hasto Tak Substansial

Hakim Anggap Salah Ketik KUHAP jadi KUHP di Dakwaan Hasto Tak Substansial

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat bahwa kesalahan pengetikan Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam surat dakwaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak substansial.

Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Tak Diterima Hakim

Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Tak Diterima Hakim

(2 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Prjuangan Hasto Kristiyanto bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang tidak menerima eksepsi atau nota keberatan mereka.

Kubu Hasto mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).