Soal Kasus Ibu Guru di Grobogan, KPAI Desak Aparat Hukum Gunakan Pasal Pemberatan Pidana
SOLO, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum menggunakan pasal pemberatan pidana di Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS.
Desakan itu disampaikan oleh Komisioner KPAI Dian Sasmita merespons soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru perempuan kepada siswanya di Grobogan, Jawa Tengah.
Dian juga meminta pemenuhan hak anak korban atas restitusi.
"Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru di Grobogan terhadap anak didiknya tidak dapat dinormalisasi, apa pun alasannya," kata Dian dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (10/1/2025).