Kasus Impor Gula

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November

()

Mantan menteri perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan status tersangkanya. Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada 18 November 2024.

"Sidang perdana Senin, tanggal 18 November 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili gugatan yang diajukan Tom Lembong itu. PN Jaksel menunjuk hakim Tumpanuli Marbun.

Respons Kejagung soal Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula

Respons Kejagung soal Tom Lembong Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang akan mengajukan gugatan praperadilan buntut penetapan tersangka dan penahanan di kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016. Kejagung mempersilakan karena hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

"Ya silakan, itu hak dari tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Tom akan mengajukan praperadilan.

Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong: Penyidikan Sejak 2023

Kejagung Tegaskan Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong: Penyidikan Sejak 2023

()

Kasus dugaan impor gula tahun 2015-2016 yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Korps Adhyaksa menegaskan tidak ada politisasi dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula ini baru menjerat 2 tersangka yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Pengacara: Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Pengacara: Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

()

Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkap kondisi kliennya itu. Ari mengatakan Tom Lembong masih bingung terkait letak kesalahan dalam perkara impor gula yang menjeratnya.

"Karena kaitan dengan ini Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung jadi dia ini ada salahnya di mana," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Ari juga mengungkap kondisi Tom Lembong kini dalam keadaan sehat. Dirinya menyebutkan Tom tegar menghadapi kasus ini.

Kuasa Hukum Bantah Tom Lembong Beri Izin Impor Saat Surplus Gula: Salah Data

Kuasa Hukum Bantah Tom Lembong Beri Izin Impor Saat Surplus Gula: Salah Data

()

Kuasa hukum tersangka kasus impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membantah kliennya memberikan izin impor pada saat kondisi di Indonesia sedang surplus gula. Ari mengatakan data yang menyatakan saat itu Indonesia tengah surplus gula salah.

"Kaitan surplus pada waktu itu itu salah data waktu itu. Data yang benar kita tidak pernah surplus dalam masalah gula, itu informasi yang salah. Itu bisa dicek datanya," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Impor Gula

Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Impor Gula

()

Tim kuasa hukum Tom Lembong merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Tom akan mengajukan praperadilan.

"Saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Yusuf mengatakan pihaknya merasa keberatan atas penahanan yang dilakukan kepada Tom Lembong. Dia menuturkan bahwa dalam penetapan tersangka harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Anies: I Still Have My Trust in Tom

Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Anies: I Still Have My Trust in Tom

()

Anies Baswedan memberi dukungan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang jadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Anies tetap menaruh kepercayaan kepada Tom Lembong.

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tulis Anies di akun X, dilihat, Rabu (30/10/2024).

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’," sambungnya.

Detik-detik Tom Lembong Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

Detik-detik Tom Lembong Jalani Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

()

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat menjalani tes kesehatan terlebih dulu.

Berdasarkan video yang diberikan Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024), terlihat Tom Lembong memakai kemeja biru navy dan jaket senada sedang duduk dihadapan petugas Kejagung. Tom Lembong lalu menjalani tes kesehatan.

Petugas memeriksa tensi darah Tom Lembong pada lengan kirinya. Selain itu tersangka lainnya, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp 400 M

Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp 400 M

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yaitu Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan seseorang berinisial DS. Kejagung juga menahan kedua tersangka.