Kasus Jessica Wongso

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka

Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Senin Depan, Bukti Baru Bakal Dibuka

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso akan dilanjutkan pada Senin (11/11/2024) dengan agenda pemeriksaan ahli, masih dari pihak pemohon.

Sebelum palu sidang diketuk, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya kepada hakim terkait novum atau bukti baru yang diserahkan pihak Jessica pada persidangan sebelumnya.

Jaksa meminta agar novum tersebut bisa dibuka dan diperlihatkan di persidangan sebelum diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami ingin menanyakan terkait dengan novum berupa compact disk, apakah memungkinkan untuk disetel dulu, Yang Mulia. Karena, apakah benar isinya atau tidak kita enggak tahu seperti apa,” kata Jaksa Shandy Handika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024).

Jalani Sidang PK hingga 12 Jam, Jessica Wongso: Hari yang Melelahkan

Jalani Sidang PK hingga 12 Jam, Jessica Wongso: Hari yang Melelahkan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Wongso mengaku sangat lelah setelah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang berlangsung dari pagi hingga malam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Iya lelah sekali ya, (ini) hari yang melelahkan,” ujar Jessica saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024) malam.

Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 10.05 WIB. Dan, setelah melewati beberapa kali skorsing (jeda), sidang baru selesai sekitar pukul 22.20 WIB.

Artinya, sidang berlangsung kurang lebih selama 12 jam.

Sidang PK, Jessica Wongso Minta Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

Sidang PK, Jessica Wongso Minta Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Kopi Sianida

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida. Jessica juga minta dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.

Permohonan ini disampaikan Jessica diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba, dalam sidang peninjauan kembali yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).

“Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame dalam persidangan.

Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi

Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.

Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).

“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100 frame yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Bersumpah Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

Sidang PK Jessica Wongso, Saksi Bersumpah Temukan Bukti Baru Kasus Kopi Sianida

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Helmi Bostam dihadirkan dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso untuk kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Sebelum memberikan keterangan, saksi tersebut disumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa dirinya telah menemukan bukti baru atau novum dalam kasus ini.

“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).