18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).
“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.