Kasus Judol Komdigi

18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi

18 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judol Komdigi

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.

Alasan Polisi Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Judol Komdigi

Alasan Polisi Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Judol Komdigi

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

Ini merupakan jawaban Polda Metro usai ditanya alasan penyidik belum mengungkap nama lengkap para tersangka, baik pegawai Kementerian Komdigi maupun warga sipil.

“Iya, nanti mohon waktu, karena masih dilakukan pendalaman. Ini pendalaman masih terus dilakukan sehingga mohon waktu,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

Polisi Sita Uang Rp 2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judol Komdigi

Polisi Sita Uang Rp 2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judol Komdigi

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita uang senilai Rp 2,6 miliar lebih usai menangkap seorang perempuan berinisial D terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Rincian uang tunai Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp Rp 35.100.000, dan 37.000 dolar AS atau senilai Rp 577.200.000,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

Istri Buron Kasus Judol yang Dibekingi Komdigi Ditangkap

Istri Buron Kasus Judol yang Dibekingi Komdigi Ditangkap

()

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial D terkait kasus yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

D merupakan istri dari buron berinisial A alias M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Pegawainya Lindungi Situs Judol, Meutya Hafid Akui Komdigi Masih Banyak Kekurangan

Pegawainya Lindungi Situs Judol, Meutya Hafid Akui Komdigi Masih Banyak Kekurangan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui, birokrasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Republik Indonesia masih banyak kekurangan.

Dia mengatakan, kasus anak buahnya yang terseret kasus judi online (judol) menjadi cambukan bagi Komdigi untuk berbenah.

"Kalau dari kami, kami mengakui banyak kekurangan dan kemarin itu jadi cambuk bagi kami untuk membenahi dari dalam," kata Meutya saat ditemui di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

Meutya mengaku, akan membenahi SDM di Komdisi usai ditemukan adanya pegawai yang justru melindungi situs judol.

Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil

Update Jumlah Tersangka Kasus Beking Situs Judol: 10 Pegawai Komdigi dan 8 Warga Sipil

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 18 tersangka kasus judi online (judol).

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Ade Ary merinci, 10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sedangkan, sebanyak delapan orang adalah warga sipil.

Meski 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya baru menangkap 17 orang.

Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

Satu Buron Masih Diburu Terkait Kasus Judol Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih memburu satu buron lagi terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu buron yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A.

“Iya (kami masih memburu tersangka A,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Terbaru, polisi menangkap dua tersangka pada Sabtu (10/11/2024). Mereka adalah MN dan DM.

Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judol

Polisi Bakal Terapkan Pasal TPPU Terkait Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judol

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

“Kami nanti menerapkan (pasal) tindak pidana pencucian uang (TPPI), karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).

Wira menjelaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut.

Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran

Peran Krusial Para Tersangka Kasus Judol Komdigi, Menyortir Daftar Situs hingga Mengatur Setoran

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan wewenang belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang malah melindungi situs judi online (judol) masih terus bergulir.

Terbaru, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial MN dan DM pada Sabtu (9/11/2024).

MN merupakan tersangka yang sebelumnya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagai salah satu buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara DM merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan usai MN ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Uang Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

Uang Rp 3,1 Miliar Disita dalam Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judol Komdigi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita uang Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi online (judol).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyitaan setelah dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Wira dalam keterangan pers, Minggu (10/11/2024).