Jaksa Minta PK Jessica Wongso Ditolak, Anggap Lagu Lama Judul Baru
Jaksa meminta hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa menyebut bukti baru atau novum yang dibawa Jessica tidak sah dan tak cukup beralasan untuk membatalkan putusan kasus tersebut.
"Kami, jaksa selaku termohon, menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan dan putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan dengan keadilan yang seadil-adilnya," kata jaksa Sandy Handika saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).