Kasus Korupsi Mbak Ita

Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Adapun Mbak Ita sedianya diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hari ini, Jumat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Mbak Ita mangkir dari panggilan KPK lantaran memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Mangkir tidak hadir. Dia memberi keterangan alasan ketidakhadirannya. Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa saat dihubungi, Jumat.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita

KPK Siap Hadapi Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang praperadilan melawan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang.

Alwin merupakan suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

"Saya pikir secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (17/1/2025).