Kasus Korupsi Rs Arun Lhokseumawe

Aset Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Dilelang, Ini Kendalanya

Aset Terpidana Korupsi RS Arun Lhokseumawe Belum Dilelang, Ini Kendalanya

(4 bulan yang lalu)

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum melelang aset milik Hariadi, terpidana korupsi dalam kasus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, meskipun ia telah ditahan sejak 17 Desember 2024.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hariadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,8 miliar. Namun, hingga saat ini, baru disetorkan Rp 10 miliar. Sisanya, Rp 6,8 miliar, akan diambil dari aset milik terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menjelaskan pihaknya telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sejak Februari 2025.