Kasus Korupsi Timah

Hakim Heran Helena Lim Tak Catat Transaksi Kasus Timah: Jutaan Dolar Loh

Hakim Heran Helena Lim Tak Catat Transaksi Kasus Timah: Jutaan Dolar Loh

()

Hakim anggota Alfis Setiawan mengaku heran lantaran Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim tidak mencatat transaksi terkait timah. Padahal transaksi tersebut merupakan jutaan dolar.

Helena dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024). Mulanya, hakim bertanya mengenai Helena pernah menerima uang transferan dari rekening bank.

Helena mengatakan transaksi yang dilakukannya cukup banyak. Helena mengaku tidak dapat mengingat dengan siapa saja dirinya bertransaksi, termasuk dengan pengusaha Harvey Moeis.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Beli Alat COVID, Hakim: Saudara Main Alkes?

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Beli Alat COVID, Hakim: Saudara Main Alkes?

()

Pengusaha Harvey Moeis mengaku menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter untuk membeli peralatan COVID-19. Hakim pun mencecar keterangan Harvei Moeis terkait kasus timah itu.

Hal itu disampaikan Harvey saat menjadi saksi untuk terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024). Mulanya, hakim mempertanyakan alasan Harvey tidak jadi menggunakan dana CSR itu untuk keperluan masyarakat.

Harvey lantas menjawab bila hal itu berbenturan dengan COVID-19. Maka, dana tersebut pun akhirnya batal digunakan untuk masyarakat, namun digunakan untuk membeli alat kesehatan COVID.

Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19

Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis mengungkapkan dana corporate social responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari bos-bos smelter swasta digunakan untuk membeli alat kesehatan terkait Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Harvey dalam sidang lanjutan kasus korupsi  timah untuk empat terdakwa yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Thjie alias Asin; dan wiraswasta Kwang Yung.

Bos Smelter Ungkap Ada Perusahaan Boneka Titipan PT Timah

Bos Smelter Ungkap Ada Perusahaan Boneka Titipan PT Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Timah Tbk disebut “titip” kepada pihak perusahaan smelter swasta, PT Stanindo Inti Perkasa untuk mendirikan perusahaan cangkang atau boneka, CV Rajawali Total Persada.

Informasi ini diungkapkan pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dan kawan-kawan.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menanyakan perusahaan-perusahaan cangkang untuk mengumpulkan bijih timah dari penambang maupun kolektor.

Pemilik Smelter Timah Mengaku Diminta Harvey Moeis Setor Dana ke Money Changer Helena Lim

Pemilik Smelter Timah Mengaku Diminta Harvey Moeis Setor Dana ke Money Changer Helena Lim

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris perusahaan smelter timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menyetorkan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim.

Informasi ini Suwito sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dan kawan-kawan.

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Kejahatan Secara Sadar Bisa Dipidana

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Kejahatan Secara Sadar Bisa Dipidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, kerabat, istri atau keluarga yang dengan sadar dan mengetahui turut menikmati kekayaan hasil tindak pidana korupsi bisa dijerat pidana sebagai pelaku pasif.

Keterangan ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Setelah mengulik sejumlah modus-modus para pelaku pencucian uang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulik kapan pelaku TPPU menjadikan kerabat atau istrinya sebagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatan atau justru menjadikannya pelaku pasif.

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

()

Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Yunus menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit hasil kejahatan dapat ikut dijerat.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang Harvey Moeis

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang Harvey Moeis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga timah yabg menjerat Harvey Moeis dan kawan-kawan, Kamis (31/10/2024).

Yunus dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Harvey Moeis.

Dalam persidangan ini, ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menanyakan sejumlah pengetahuan umum terkait pencucian uang hingga Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

PN Jaksel Tidak Terima Gugatan MAKI soal RBS Tak Jadi Tersangka Timah

PN Jaksel Tidak Terima Gugatan MAKI soal RBS Tak Jadi Tersangka Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan, gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Kejaksaan Agung tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Gugatan tersebut menyangkut permohonan agar PN Jaksel menyatakan Jaksa Agumg Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara tidak sah karena tidak menetapkan pengusaha RBS (Robert Bonosusatya) sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

"Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata hakim PN Jaksel Tumpanuli Marbun dalam amar putusannya, Rabu (30/10/2024).