Kasus Korupsi Timah

Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T

Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suwito Gunawan alias Awi, tidak terima dituntut 14 tahun penjara. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga kecewa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

"Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan," kata Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024).

Suwito juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selama ini tidak ada komplain terhadap pekerjaannya.

Eks Dirut Sebut Jaksa Keliru soal Kerugian Negara Biaya Bijih Timah Rp 26 T

Eks Dirut Sebut Jaksa Keliru soal Kerugian Negara Biaya Bijih Timah Rp 26 T

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, menyoroti perhitungan kerugian negara atas pembayaran bijih timah Rp 26 triliun. Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk itu menilai perhitungan kerugian negara itu keliru.

"Bahwa tuntutan kerugian negara atas biaya perolehan bijih timah sebesar Rp 26 triliun juga tidak tepat dan keliru. Pengolahan bijih timah tersebut berdasarkan kerja sama dengan penambang masyarakat sesuai dengan program kemitraan penambangan yang diatur dalam Permen ESDM 24 tahun 2012 yang kemudian beberapa kali diperbaharui. Terakhir diperbarui dengan Permen ESDM Nomor 7 tahun 2020," kata Mochtar Riza Pahlevi Tabrani saat membacakan pleidoi pribadinya.di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

Helena Lim di Sidang Pleidoi Kasus Timah: Harga Mahal Sebuah Popularitas

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menyinggung soal harga mahal sebuah popularitas. Helena mengatakan julukan crazy rich terhadapnya kini runtuh.

"Ada perasaan bahagia ketika ruang kosong di kehidupan saya diisi oleh pengakuan di masyarakat. Ketika penghargaan tersebut kemudian semakin meluas, dan mewujud menjadi popularitas seorang Helena Lim, maka seluruh pengorbanan saya sejak saya remaja menjadi terbayarkan. Namun ternyata Yang Mulia, harga sebuah popularitas itu sangat mahal Yang Mulia, sangat mahal sekali," ujar Helena saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Helena Lim Nangis Bela Diri di Kasus Timah, Bawa-bawa soal Crazy Rich

Helena Lim Nangis Bela Diri di Kasus Timah, Bawa-bawa soal Crazy Rich

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, menangis saat membela diri di persidangan. Helena juga membawa-bawa soal julukan crazy rich dalam pleidoi pribadinya.

Helena memberi judul pleidoi pribadinya ‘Berdagang Valas Berujung Naas dengan Harga Mahal Sebuah Popularitas’. Helena mengatakan julukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) yang disematkan kepadanya bermula dari kesuksesan sebagai seorang single mother.

"Kesuksesan saya sebagai seorang single mom ternyata menjadi sorotan dan inspirasi bagi banyak orang yang mengenal dan mendengar kisah saya saat itu, terutama bagi orang yang bernasib sama seperti saya yaitu single parent. Berita dari mulut ke mulut dan akhirnya berujung ke media sosial, hingga diberi istilah oleh media sebagai crazy rich PIK," kata Helena Lim saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

3 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 6-14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

3 Petinggi Smelter Swasta Dituntut 6-14 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

()

Tiga petinggi smelter swasta di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dituntut 6 hingga 14 tahun penjara. Jaksa menyakini ketiganya terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

()

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar hari ini. Istri Harvey, Sandra Dewi, tidak hadir langsung dalam persidangan nanti.

"Nah sepertinya tidak (hadir langsung di persidangan). Masih Tuntutan. Mungkin putusan baru hadir," kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024) malam.

Selain Harvey, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Harvey Moeis: Saya ke Australia Tiap Tahun, Sudah Seperti Rumah Ketiga

Harvey Moeis: Saya ke Australia Tiap Tahun, Sudah Seperti Rumah Ketiga

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis mengaku setiap tahun melakukan perjalanan ke Australia. Harvey mengatakan Australia sudah menjadi rumah ketiganya.

Hal itu disampaikan Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (6/12/2024). Jaksa awalnya bertanya mengenai biaya yang dikeluarkan oleh Harvey saat berlibur ke Australia.

"Kemudian Saudara juga pernah pergi ke Australia berlibur. Masih ingat berapa nilai total yang Saudara keluarkan untuk membiayai sewa rumah di sana? Di Oasis Melbourne kalau nggak salah, ya?" tanya jaksa.

Kejagung Limpahkan Eks Pejabat Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

Kejagung Limpahkan Eks Pejabat Timah Alwin Albar ke Kejari Jaksel

()

Kejagung memindahkan penahanan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar ke Jakarta. Pemindahan penahanan setelah Alwin Akbar divonis 3 tahun penjara oleh PN Pangkalpinang terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada 2017-2019.

"Penyidik pada jampidsus telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komunitas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022," ujar Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

()

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Helena Lim juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Membebankan Terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Jaksa mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 4 tahun.

2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

()

Dua mantan Direktur PT Timah Tbk dituntut 12 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Dua eks Direktur PT Timah itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutannya.