Bos Smelter Timah Tak Terima Dituntut 14 Tahun Bui dan Bayar Rp 2,2 T
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suwito Gunawan alias Awi, tidak terima dituntut 14 tahun penjara. Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP) itu juga kecewa dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.
"Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan," kata Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (16/12/2024).
Suwito juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selama ini tidak ada komplain terhadap pekerjaannya.