Kasus Pagar Laut Bekasi

PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut

PT TRPN Merasa Ditipu Mentah-mentah oleh Kades Segara Jaya dan Adiknya soal Pagar Laut

()

BEKASI, KOMPAS.com - PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengeklaim mereka menjadi korban penipuan oleh Kepala Desa Segara Jaya, Abdul Rosid, dan adiknya, Marjaya Sargan.

PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) merupakan pemilik pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi.

Kakak beradik itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyelewengan ini menjadi titik awal pelepasan sertifikat hak milik warga kepada PT TRPN.

Terseretnya Kades Segara Jaya dan Sang Adik di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi

Terseretnya Kades Segara Jaya dan Sang Adik di Pusaran Kasus Pagar Laut Bekasi

()

BEKASI, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Segara Jaya Abdul Rosid Sargan dan adiknya, Marjaya Sargan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Marjaya merupakan mantan Kepala Desa Segara Jaya sebelum periode kepemimpinan Rosid.

Saat ini, Marjaya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sekaligus ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keduanya terbukti melakukan penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut.

Kades Segara Jaya Tak Lagi Ngantor Usai Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Kades Segara Jaya Tak Lagi Ngantor Usai Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

()

 

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Abdul Rosid Sargan tak lagi berangkat mengantor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut Bekasi

"Hari ini tidak ngantor," kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Jaya Ari J Lahagina saat ditemui Kompas.com di Kantor Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).

Pada hari penetapan tersangka, Kamis (10/4/2025), Rosid masih berangkat ke kantor untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, pada hari ini ia tidak lagi datang ke kantor pasca-ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bareskrim Belum Tahan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Belum Tahan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum menahan 9 orang tersangka kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.

“Ini baru penetapan tersangka (belum penahanan),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Djuhandhani mengatakan, para tersangka akan lebih dahulu diperiksa sebelum ditahan.

Menurut rencana, pemeriksaan itu akan digelar pada pekan depan.

“Saya perintahkan kepada penyidik minggu depan para tersangka agar segera dilakukan upaya pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Djuhandhani lagi.

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, dari Kades hingga Stafnya

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi, dari Kades hingga Stafnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut di Bekasi.

“Kita sepakat menetapkan 9 orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Para tersangka ini merupakan kepala desa (Kades) Segara Jaya dan staf desa di wilayah tersebut.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).