
Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyatakan, sejauh ini belum ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, hal ini diketahui berdasarkan hasildiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mendapat petunjuk P19 dari Kejaksaan Agung.
“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).