Kasus Pailit

Sritex Pailit, Intip Aset SRIL yang Dihimpun Tim Kurator

Sritex Pailit, Intip Aset SRIL yang Dihimpun Tim Kurator

()

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. 

Putusan kasasi Sritex dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi pada hari Rabu (18/12/2024). 

“Tolak,” demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (19/12/2024). 

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Total Tagihan Kreditur Tembus Rp32,63 Triliun

MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Total Tagihan Kreditur Tembus Rp32,63 Triliun

()

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Adapun, sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu, (18/12/2024). 

Tim Kurator Sritex mengidentifikasi total tagihan yang diajukan kreditur kepada raksasa tekstil yang belakangan dinyatakan pailit itu mencapai Rp32,63 triliun.

Bisnis telah meminta konfirmasi kepada Komisaris Utama SRIL Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Keuangan SRIL Welly Salam. Hanya saja permohonan konfirmasi ihwal putusan MA itu belum mendapat tanggapan.